SANGGAU, metro7.co.id – Dua orang lelaki diamankan tim Satnarkoba Polres Sanggau saat sedang santai di pekarangan rumah warga di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau belum lama ini.

Kedua lelaki itu berinisial S alias Kodam dan A alis Alex berasal dari Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.

S merupakan warga Dusun Kedukul RT 2 RW 1 Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau dan A merupakan warga Jalan Kapuas RT 1 RW 1 Desa Kedukul, Kecamatan Mukok.

Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sambiring, Senin (23/5), mengatakan, kedua lelaki tersebut diamankan diduga pengedar narkoba.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap mereka berdua, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) paket plastik bening berklip yg berisi diduga Narkotika Jenis Shabu,” ungkap Kasat.

Paket Paket itu menurut AKP Donny Sambiring ditemukan petugas di Saku celana pendek warna biru tua yg digunakan oleh S.

Selanjutnya menurut Donny saat petugas memeriksa motor milik pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu.

“Ditemukan petugas di dlm jok Sepeda motor Yamaha Aerox Warna Merah dgn No Reg : KB 6634 UU yang digunakan dan di kendarai oleh kedua Pelaku,” terangnya.

Berdasarkan hasil pengembangan jelas Donny di ketahui bahwa kedua pelaku bersama-sama belanja barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Pontianak beberapa hari sebelum penangkapan.

“Selanjutnya terhadap kedua Pelaku beserta Barang bukti di amankan ke Polres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang turut di amankan petugas menurut Kasat antara lain berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu.

Sendok yg terbuat dari pipet plastik, satu unit sepeda motor YAMAHA AERAX merah, HP Redmi 6A hitam, HP OPPO A12 biru, uang tunai sejumlah Rp530 ribh, dan celana pendek biru tua.