Ganti Rugi Lahan Warga di Proyek Jalan Nasional Entikong-Kembayan Tanggung Jawab Kementerian PUPR
SANGGAU, metro7.co.id – Kementrian PUPR menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas ganti rugi lahan warga yang dijadikan proyek Jalan Raya Nasional jalur Entikong, Balai Karangan, Beduai, dan Kembayan.
Hal itu terungkap usai Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan warga Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan yang tanah miliknya masuk jalur proyek tersebut.
“Dari hasil pertemuan tadi, sudah ada berita acara bahwa yang bertanggung jawab dalam masalah ganti rugi lahan milik warga ini adalah Kementerian PUPR,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalbar Agus Priyadi, usai pertemuan di kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau itu, Rabu (25/8/2021).
Menurut Agus, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR. Karena, lanjutnya, proyek jalan yang dikerjakan sejak 2017 untuk wilayah Entikong itu masih banyak warga pemilik lahan yang belum terealisasi ganti ruginya.
“Apakah kendala anggaran dana ganti rugi atau ada kendala teknis lainnya, kita akan koordinasikan lagi,” pungkas Agus.[]