SANGGAU, metro7.co.id – Tertibkan kenalpot racing Polsek Kembayan bentuk Tim Tindak guna merazia setiap kendaraan, yg masih menggunakan kenalpot racing di wilayah hukum Polsek Kembayan, Polres Sanggau, Senin (14/2).

Tim keamanan jalan raya yang telah di bentuk itu, bertujuan demi menciptakan ketenangan dan ke amanan di jalan raya di wilayah hukum Polsek Kembayan.

Hari pertama pembentukan Tim Tindk, Polsek Kembayan berhasil mengamankan Pelajar Sekolah di Kembayan, yang mengendara ugal-ugalan dan memakai knalpot racing.

Pengendara motor yang menggunakan Knalpot Racing dapat diproses hukum, berdasarkan Pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Pasal 503 KUHP tentang membuat keributan yang mengganggu waktu orang beristirahat, ungkap Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi.

Lebih lanjut Pardosi ketakan, Sebelum pembentukan Tim Tindak, Polsek Kembayan telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing, hal itu di lakukan setiap hari dengan cara mobiling baik itu di Pasar Kembayan, maupun di jalan jalan, ungkap Pardosi.

Program kerja Polsek Kembayan untuk menciptakan Keamanan, Ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamtibcar Lantas) di dasari oleh perimtah Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Polsek jajaran melaksanakan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diwilayahnya masing-masing, ungkap Kapolsek Kembayan AKP MR Pardosi.

Menurut Pardosi, hal itu juga terkait permintan warga Kecamatan Kembayan agar dilakukan penindakan terhadap pengendara motor pengguna Knalpot Racing, karena menimbulkan keresahan dan kebisingan di jalan raya.

Dan berencana mengambil tindakan dengan menyurati bengkel-bengkel Sepeda Motor, agar tidak melakukan pemasangan Knalpot Racing pada motor, dan membuat surat-surat himbauan ke Desa-desa yang ada di Kecamatan Kembayan.