SANGGAU, metro7.co.id – Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus memimpin jalannya penangkapan seorang tersangka berinisial DS 31 tahun yang diduga sebagai pengedar norkoba di wilayah hukum Polsek Kapuas, Sabtu (13/1).

DS diamankan di Jalan Jendral Sudirman Gang Bangsri RT 15 Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus menerangkan, kronologis penangkapan tersangka DS, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengedar narkotika jenis sabu sekira pukul 17.55 Wib Personil Polsek Kapuas melakukan Lidik dan segera menuju TKP.

“Dari hasil penyelidikan itu Polsek Kapuas mendatangi rumah tersangka DS du jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, saat tiba di rumah tersangka DS selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat,” ujar Iptu Marianus.

Polisi menemukan barang bukti narkoba di kamar tidur milik tersangka DS, yang diselipkan di sebuah dompet dan didapati 5 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Polisi juga menggeladah seluruh kamar tidur tersangka DS dan menemukan 1 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.