SANGGAU, metro7.co.id – Menanggapi pemberitaan terkait kabar yang beredar luas di masyarakat, atas pemberitaan salah satu media online yang menyatakan Kapolsek Sekayam inisial RAG telah menerima sejumlah uang.

Uang tersebut sebesar Rp 7.009.500,- dari seorang wanita berinisial RJ, warga RT 3 RW 0 Balaikarangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Hal itu disanggah langsung oleh Kapolsek Sekayam RAG, Minggu (20/2).

Kapolsek Sekayam RAG menyebut, hal itu tidak benar. Bahkan dirinya tidak mengenal siapa wanita yang dimaksud telah memberi sejumlah uang kepada dirinya.

“Sudah dua hari ini saya sedang tidak enak badan (demam) dan saya belum kenal pasti siapa yang mengaku telah meberikan saya uang, itu tidak benar,” katanya.

“Memang benar ada yang melaporkan saya Ke Propam Polda Kalbar, mungkin saya tetap akan memenuhi panggilan Pe
ropam untuk proses laporan itu,” tambahnya.

Menurutnya, laporan aduan di Propam Polda Kalbar kini telah dilimpahkan ke Propam Polres Sanggau.

“Saya akan menjalani proses pemanggilan atas loporan dugaan telah menerima sejummlah uang dari salah seorang wanita warga Balaikarangan itu, namun selama proses berjalan, saya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Dan saya akan menempuh proses hukum atas pemberitaan yang memojokan saya, karena sudah mencemari reputasi dan jelas membunuh karakter serta mencoreng nama baik,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, ia sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Sanggau untuk mengecek kebenaran informasi yang menyebutkan dugaan Kapolsek Sekayam menerima sejumlah uang dari pelapor.

“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk cek kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres

Diketahui wanita berinisial RJ warga RT 3 RW 0 Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang membuat laporan ke Propam Polda Kalbar, atas laporan telah memberikan sejumlah uang kepada Kapolsek Sekayam RAG.

Ternyata dia istri dari inisial YPA yang belum lama ini ditahan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dengan melanggar pasal 303 Ayat 1 huruf ke 1e dan 2e KHUP yang terjadi di salah satu warung kopi yang ada di RT 2 RW 1 Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, belum lama ini.