SANGGAU, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan seorang lelaki berinisial DK (33) di depan Salasatu Hotel, di Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (21/1).

DK tak berkutik setelah Anggota Satresnarkoba melakukan penggeladahan terhadap dirinya, sekitar pukul 23.30 Wib di depan Hotel tersebut.

DK sendiri merupakan warga Jalan Pangeran Mas RT.005 RW.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Minggu (22/1), menerangkan kronologis penangkapan, bermula dari laporan warga, terkait Peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Sekitar malam Pukul 23:30 Wib tepatnya di hari Sabtu 21 Januari 2023 petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor DK, pengeladahan di lakukan terhadap tubuh dan kendaraan tersangka, dari hasil pemerikasaan petugas mendapati sabu di kendaraan milik tersangka DK, di selipkan di dasbor motor miliknya,” terang AKBP Suparno.

“Ada dua paket pelastik bening berkelip yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam bungkus rokok samporna mild dan diletakan di dalam dasbor motor pelaku,” ujar Kapolres Sanggau.

Selanjutnya ketika anggota Satresnarkoba Polres Sanggau menayai terhadap DK kepemilikan barang haram tersebut yang tersimpan di bungkus rokok di dalam dasbor motor, DK mengakui bahwa Itu miliknya.

“Anggota Kami kemudian mebawa DK beserta barang bukti ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 paket plastik bening berkelip kecil diduga sabu dengan berat 1,23 gram, 1 unit hp Oppo, 1 bungkus kosong rokok sampurna mild, 1 unit sapada motor Vario merah KB 5604 US.