SANGGAU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Sanggau menyepakati perjanjian kerja sama
dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

Penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, pukul 10.00 Wib, Selasa (21/3) pagi.

Perjanjian kerjasama dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dr Anton Rudiyanto dan dihadiri Group Manager PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat Sutrisno serta dihadiri para Pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kajari Sanggau Dr Anton Rudiyanto menerangkan, perjanjian kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara XIII dengan Kejari Sanggau dalam bidang perdata dan tata usaha negara dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Kejaksaan tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PT Perkebunan Nusantara XIII, serta kepada masyarakat pada umumnya
dengan melakukan tindakan/kegiatan berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum,” ujar Kajari Sanggau.

Anton Rudiyanto menyebut, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum merupakan wewenang Jaksa.

“Maka itu Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat hukum (Legal Opini/LO), pendampingan hukum (Legas Asisten/LA), audit hukum (legal Audit), penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya secara optimal kepada PT Perkebunan Nusantara XIII guna terwujudnya pemulihan /penyelamatan hak/aset milik PT Perkebunan Nusantara XIII,” pungkasnya.