SANGGAU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar siaran Pers acara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Juanda Eko Pranata terhadap atas korban Drs H Gusti Arman.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negri Sanggau di Jalan Irian No 44, Keluraham Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, pukul 12.00 Wib, Kamis (24/2).

Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan, Rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 07.00 Wib Kejari Sanggau telah melaksanakan pemaparan pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Menurut Tengku Firdaus, proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, definisi Keadilan Restoratif itu sendiri,” paparnya.

Tengku Firdaus menerangkan, pada tanggal 14 Februari 2022 dirinya beserta jajaran bersama dengan Ibu Tersangka, mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Korban yang juga merupakan Sultan dari Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.

“Upaya perdamaian tersebut menurut Tengku Firdaus berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan
tersangka, untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan,,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama Drs H Gusti Arman selaku korban penganiyaan yang dilakukan Juanda Eko Pranata, telah ikhlas memaafkan Eko dan Sultan Negeri Sanggau itu meminta Eko agar tidak mengulangi perbuatan nya kepada siapapun, dan berharap Eko kembali ke jalan yang benar.

Drs H Gusti Arman me.berikan cendramata kepada Juanda Eko Pranata, tanda perdamaian dan keikhlasan telah memaafkan Eko.

Cendra mata yang di berikan Drs H Gusti Arman itu berupa seperangkat pakaian solat, dan pada kesempatan itu juga Gusti Arman langsung memakaikan ke pada Eko, disaat itu juga Eko meminta maaf atas perbuatanya terhadap Gusti Arman dan mencium tangan gusti arman di acara tersebut.