SANGGAU, metro7.co.id – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menerima pembayaran denda sebesar
Rp3 miliar dari keluarga terpidana Iwan Jaya, Kamis (31/3).

Dalam perkaraTindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong melalui daerah pabean Entikong, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong Rudy Astanto menyebutkan, pembayaran denda sebesar Rp3 miliar yang dibayarkan oleh keluarga terpidana Iwan Jaya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Mifa Al Fahmi, Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Mochamad Indra Safwatulloh dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto.

“Kemudian uang denda itu akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong pada 31 Maret 2022,” terangnya.

Menurut Rudy Astanto Kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada bulan Juni 2014.

“Penyidikan dimulai pada bulan Juli 2014 terhadap Terpidana Iwan Jaya selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong, bersama-sama dengan Saudara Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor KKPBC yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan,” ungkap Rudy Astanto.

Sambung Rudy Astanto, perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 hingga 2011 di KPPBC Entikong, dengan cara telah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan memberikan kesempatan tidak melakukan pencegahan terhadap Saudara Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat.

“Secara berulang-ulang dengan menggunakan/meminjam importir lain dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya,dan barang-barang yang diimpor oleh Saudara Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh di impor melalui daerah pabean Entikong,” tandasnya.

Diketahui, setelah beberapa kali menempuh upaya hukum, dan yang terakhir upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh Terdakwa Iwan Jaya pada tanggal 19 September 2017, dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat
Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku pembayaran denda sebesar Rp3 miliar.