SANGGAU, metro7.co.id – Fransiskus Amad, pemilik toko Serasi yang berlokasi di pasar Kembayan mebuat laporan polisi ke Mapolsek Kembayan terkait kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko miliknya, di Alamat Dusun Serambai, RT 18 RW 7, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Pemilik tempat usaha sembako itu mendatang polsek kembaya pada Rabu, 7 Desember 2022 sekira pukul 19.18 WIB ungkap AKP Pardosi Kapolsek Kembayan, Kamis (8/12).

“Ya, Kami menerima laporan terkait kejadian tindak pidana pencurian 2 Tim Rokok Merk Sampoerna Mild dan 2 Tim Rokok Merk Surya Gudang Garam yang terjadi di Toko Serasi milik saudara Fransiskus Amad,” terang Kapolsek.

Ia mengatakan, berbekal dari hasil laporan tersebut anggota Polsek Kembayan bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) jelas Kapolsek Kembayan.

“Pelaku diduga sindikat pencuri yang melaksanakan aksinya di wilayah pertokoan, pelaku pencurian diperkirakan berjumlah lebih dari 2 orang dan memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksi pencurian di pertokoan,” ungkapnya.

Keronologis kejadian menurut AKP Pardosi terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 07.57 Wib, pada saai itu datang 2 (Dua) ibu–ibu ke Toko Serasi milik pelapor, yang mana keduanya tampak ingin berbelanja, namun setelah sekian waktu terhadap barang yang dipilih dan disimpan diatas meja kasir tidak kunjung dibayar dan tiba-tiba kedua ibu-ibu tersebut menghilang.

“Melihat kejadian itu pelapor merasa curiga dan langsung mengecek CCTV yang berada di Toko Serasi milik pelapor, setelah di cek didapati rekaman aktivitas ibu-ibu dengan ciri menggunakan kerudung berwarna biru muda, menggunakan baju berwarna merah dan rok panjang berbahan jeans masuk kedalam gudang dan keluar seperti menyembunyikan sesuatu didalam rok nya, atau pada bagian paha dan selanjutnya pergi menuju arah mobil dan aktivitas tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali bolak-balik,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, setelah melihat rekaman CCTV tersebut pelapor melakukan pengecekan dan di dapati 2 (dua) TIM rokok merk SAMPOERNA MILD dan 2 (dua) TIM rokok merk SURYA GUDANG GARAM telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.638.000,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembayan,” imbuhnya.

“Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara berkomplotan dan pelaku diduga warga yang berasal dari luar wilayah Hukum Polsek Kembayan,” ujar AKP Pardosi.

Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelabui kasir seolah membeli barang yang ada di toko, sedangkan satu orang lainnya mengambil barang untuk di simpan ke dalam mobil.

“Aksi dari salah seorang pelaku pada saat mencuri barang di Toko tertangkap oleh rekaman CCTV yang berada di Toko Serasi, pelaku mendatangi Toko menggunakan Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam,” ungkap AKP Pardosi.

Ia katakan pelaku yang menjadi eksekutor sebanyak 2 (Dua) orang dan aksi itu terjadi diperkirakan sekira Jam 07.59 WIB, Hari Rabu tanggal 7 Desember 2022.

“Pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan pencurian berhasil di amankan petugas di sebuah rumah kosong tepatnya di Desa Tanap, Kecamatan Kembayan,” terangnya.

Kapolsek Kembayan menghimbau Pemilik tempat usaha dirasa perlu meminta kepada karyawan agar mendampingi setiap pembeli yang ingin mencari barang di toko, guna menghindari terjadinya kejadian serupa.

“Bagi pemilik toko dirasa perlu untuk menambah jumlah CCTV dengan resolusi gambar yang tinggi di beberapa sudut pertokoan agar setiap pembeli ciri fisik setiap pembeli yang masuk jelas terpantau dan mudah terdeteksi,” pungkasnya.