SANGGAU, metro7.co.id – Kronologis pencabulan terhadap seorang anak berumur 14 tahun di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bulan Maret 2022 lalu terkuak.

“Anak di bawah umur itu dicabuli oleh pelaku berinisial IW (37) dan J (54). Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Sanggau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri saat siaran pers bersama awak media, Rabu (25/5).

Kronologis kejadian, katanya, terjadi saat korban sedang tidur di rumah, saat itu pelaku J datang dan langsung membekap korban.

“Korban ketika sedang tertidur, di dapur rumahnya pelaku tiba-tiba datang dan menghampiri korban, setelah itu dibekap di mulut dan diancam akan dibunuh bila menceritakan hal itu ke orang lain, lantas pelaku menyetubuhi korban,” tuturnya.

Menurut Sulastri, kejadian itu terus terjadi terhadap korban, bukan hanya sekali saja pelaku J melakukan hal itu terhadapnya.

“Dari keterangan korban, pelaku J juga pernah menyetubuhi dirinya di kebun. Jadi, J ini telah sudah 4 kali menyetubuhi anak itu di tempat yang berbeda,” paparnya.

Untuk pelaku kedua, IW (37) tambahnya, dia melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah pelaku IW sendiri.

“Ketika itu korban sedang berjalan melewati rumah pelaku IW, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke dalam rumahnya dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya,” terang Sulastri.

“Kemudian, pelaku juga mengancam korban ingin membunuh bila hal yang diperbuatnya terhadap korban diceritakan ke orang lain,” jelasnya.

Aksi kedua pelaku IW dan J terkuak setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sahabatnya, mendengar cerita dari korban, lantas sahabat korban menceritakan hal tersebut ke pengurus kampung, lantas mereka menceritakan hal tersebut ke orang tua korban dan melaporkan hal tersebut ke Polres Sanggau.

Pelaku IW dan J akan dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.