SANGGAU, metro7.co.id – Sidang lanjutan atas tuduhan tindakan melawan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau oleh PT Agro Planka Lestari (APL) terhadap tertuduh Rudy atas lahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) nomor 17 dan 19 yang terletak di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, masuk dalam sesi mendengarkan keterangan saksi.

Rudy sendiri menghadirkan satu saksi fakta saat persidangan lanjutan yang digelar di PN Sanggau, Rabu (1/2). Saksi yang dihadirkan Rudy dipersidangan kali ini ada satu orang saksi, yaitu saksi fakta ungkap Herman kuasa hukum PT APL.

“Ya tadi kita mengikuti sidang lanjutan di PN Sanggau, untuk mendengarkan keterangan yang di hadirkan oleh saudara Rudy, saksi itu mantan Kepala Desa Sebrang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atas nama Abdul Maulana alias Oteng,” ungkap Herman Kuasa hukum PT APL.

Kuasa hukum PT APL menyatakan telah menangkap poin poin yang disampaikan saksi fakta yang dihadirkan tertuduh Rudy, menurutnya saksi fakta membenarkan telah menadatangani dan mengakui adanya pelepasan lahan yang dilakukan PT APL. pada ahli waris tanah atas nama Aliang.

“Saksi mengatakan permasalahan baru ada lagi di tahun 2022, saksi pada saat itu di panggil kejaksaan oleh laporan saudara Rudy, saat PT APL inging mendirikan Pabrik Kelapa Sawit di tanah yang di Kuasai PT APL,” ujar kuasa hukum PT APL.

“Banyak poin poin yang disampaikan saksi dari tertuduh Rudy yang kami nilai sangat menguntungkan PT APL, dan Rudy sampai dengan saat ini belum bisa menunjukan bukti yang kongkrit terkait lahan tersebut, Rudy menurut kami memanfaatkan keadaaan untuk memperoleh keuntungan, tapi dengan cara melawan hukum,” bebernya.

Menurut kuasa Hukum PT APL tindakan Rudy yang melawan hukum sangat jelas, karna Rudy sendiri tidak memiliki legalitas yang jelas atas lahan yang di klaim dimilikinya.

“Kami berharap Hakim dapat piawai dalam memahami benar permasalahan saat ini, karna selain tindakan yang dilakuan Rudy terdapat juga hal yang merugikan sehingga menghambat pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. APL di lahan yang dipermasalahkan tertuduh Rudy,” pungkasnya.