SANGGAU, metro7.co.id – Wilianto warga kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalbar, Sabtu (2/12) mengaku menjadi korban teransaksi fiktif saat dirinya masih mejadi distributor resmi kartu perdan, akibat transaksi fiktif itu Wilianto harus menanggung kerugian pajak yang ditimbulkan dari transaksi yang tidak pernah ia lakukan.

Wilianto meminta mantan General Manager (GM) CV Tri Mitra Jaya (TMJ), Rudi S bertanggung jawab atas apa yang dilakukanya dengan mencantumkan transaksi fiktif dan mebebankan pajak dari transaksi fiktif itu kepada dia.

Ia menyebut Rudi S ketika masih menjabat sebagai GM dengan sengaja menyalah gunakan kuasanya untuk membuat suatu Transaksi fiktif , yang mengakibatkan Wilianto harus menanggung kerugian pajak.

Wilianto menyebut akibat perbuatan Rudy S sebidang tanah miliknya yang diperkirakan seharga 500 juta disita oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sekaran ini Rudy S sudah tidak menjabat sebagai GM TMJ lagi dan posisinya sudah digantikan oleh Adl GM PT Mitra Telekomunikasi sehingga tidak dapat lagi membuat Invoice & Faktur Pajak atas nama TMJ,” ungkap Wilianto, Sabtu (2/12).

Wilianto mengatakan, mantan GM CV Tri Mitra Jaya itu dengan segaja mengaitkan pajak invoice dan faktur pajak TKC yang merupakan transaksi fiktif dan mebebankan pajak tersebut krpada dirinya.

“Berdasarkan hal ini, jelas bahwa 17 Transaksi di bulan November dan Desember 2013, yang dibuat Rudy S adalah transaksi yg tidak sah. Transaksi tersebut selain tidak sah juga merupakan transaksi fiktif karna tidak ada arus barang dan tidak ada arus uang. yang meminta nomor seri faktur pajak,” terang Wilianto.

Wilianto mengatakan, Invoice dan Faktur pajak tersebut dibuat oleh Rudi atas acuan H3I dengan bukti adanya email masuk pada tanggal 19 September 2017.

“TKC Program atau Program kartu Trims merupakan Program Hadiah dari PT H3I untuk konsumen kartu Tri Yg sudah diberikan dan termasuk dalam penjualan paket pacuan max ke konsumen. Berdasarkan hal ini, Apakah mungkin CV Tri Mitra Jaya ada menjual TKC Program (Program Kartu Trims) tersebut Ke PT H31?. (Bukti Kartu Perdana Tri dan Kartu Trims) sedangkan arus uang tidak ada pembayaran ke CV Tri Mitra Jaya atas 23 invoice transaksi TKC Program tersebut dan berdasarkan Bukti Rekening Koran TMJ,” ujarnya.

“Semoga permasalahan yang merugikan dirinya dapat diselesaikan secepatnya, dan sebidang tanah yang disita Direktorat Jenderal Pajak dapat dikembalikan haknya kepada dia,” tutupnya.