SANGGAU, metro7.co.id – Bupati Sanggau Paolus Hadi menghadiri rapat penguat pelaksanaan rencana aksi daerah (RAD) pencegahandan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kabupaten Sanggau tahun 2020-2023. Acara berlangsung Kamis 30/09/2021

Bertempat di Aula Bapenda Jl. Jend. Sudirman No.02, Beringin, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.ip M.si
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K
Dinsos P3 AKB Kab. Sanggau Aloysius Yanto
Ketua gugus tugas PP TPPO Kab.sanggau Ir.Yulia Theresia
Kepala Dinas Bapenda Kab.sanggau Wellem Suherman, SH
Pasi pers Kodim 1204 / Sanggau Mayor Kav.Yudianto
PLT Kadis Pemdes Kab.sanggau Alian
Ast I Setda sanggau Risma Aminin, S.ip M.si
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Dian Anggraini, SH
Kasi Pidum Kejari Sanggau Monita, SH
Kasi Inteldakim Kantor imigrasi Sanggau Yahya Anshari
PLT kadis pemdes, Alian S.ST.

Bupati Sanggau Paolus Hadi dalam katasambutanya menyampaikan,
Saat ini kita masih dalam situasi covid-19 dan kita duduk disini bersama-sama akan melakukan rencana aksi daerah, pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang kata Paolus Hadi,

Lebih lanjut dikatakanya dalam era globalisasi ini tentu fenomena perdagangan orang semakin kuat seiring dengan tingginya tingkat populasi migrasi internasional, data pada tahun 2018 nasional organization atau mencatat populasi migran internasional berjumlah 258 orang dengan 124,8 juta 8% adalah perempuan dan 36,1 juta atau 14% anak-anak,
Dari hasil penyimpulan data tersebut adanya peningkatan populasi migrasi internasional pada tahun 2018 sebesar 2,8% dari tahun 2017 migrasi ini terjadi karena berbagai tujuan, mencari pekerjaan lingkungan kerja karir atau kehidupan lebih baik pendidikan tinggi konflik di tempat asal maupun dalam rangka mencari pengalaman hidup yang berbeda ini ujar Paulus Hadi,

Data di tahun 2018 sekarang sudah 2021 mungkin nanti terus diganti datanya seperti apa kita membuat rencana aksi dalam menyikapi hal tersebut, “harapan saya kita mengurangi eksploitasi terhadap perempuan dan anak terutama undang-undang tenaga kerja juga memastikan harusnya anak-anak tidak boleh dipekerjakan”.

Lebihlanjut diterangkanya, Sampai dengan hari ini sebanyak 13 korban tindak pidana perdagangan orang yang sudah ditangani oleh lintas instansi di Kabupaten Sanggau, untuk tahun 2020 terdapat 1 kasus yang terjadi di Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau yang telah diungkapkan dan sedang dalam penanganan, pungkasnya.

Acara RAD tersebut berlangsung pada pagi pukul 09:30 WIB dan selesai pada Pukul 11.39 WIB, dengan mengutamakan protokol keshatan sesuai dengan Prokes Covid-19.