Sanggau, Metro7.co.id – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau Komarudin mengatakan dalam pertengahan tahun 2022 pihaknya akan segra mengeluarkan Sertifikat Tanah PTSL sebayak 9103 Sertifikat
dan Sertifikat Redistribusi sebayak 1900 Sertifikat.

Saat di temui di Ruang Kerjanya di Kantor BPN Kabupaten Sanggau,di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (13/4), Komarudin menyebut Sertifikat yang siap rampung dan ditertibkan BPN Kabupaten Sanggau pada pertengahan tahun 2022 itu merupakan salah satu Program Setabilitas Nasional BPN di tahun 2022.

“PTSL Pendaftaran Tanah Sistimatis merupakan suatau pendataan tanah di Kabupaten Sanggau agar dapat di data semua, PTSL ini berjalan sejak tahun 2017 sampai sekarang,” ungkap Komarudin.

“Untuk PTSL di tahun ini ada 2414 pengukuran setelah pengukuran lahan maka akan di terbitkan sertifikat nya, ada juga yang telah terbit sertifikan tetapi pengukuranya sudah setahun yang lalu,” jelasnya.

untuk PTSL saat ini sedang di lakukan petak bidang, setelah di lakukan petak bidang menurut Komarudin, akan di terbitkan sebayak 9103 Sertifikat,yang terdapat di beberapa tempat, yang ada di 13 Desa se Kabupaten Sanggau.

“Selain Sertifikat PTSL sambung Komarudin BPN Kabupaten Sanggau juga akan menerbitkan sertifikat Redistribusi sebayak 1900 sertifikat.

“Redistribusi merupakan suatu sistem penataan kembali sumber kepemilikan tanah, penguasaan tanah dan sumber tanah (Tora), bisa tanah dari pelepasan Hutan, bisa juga dari pelepasan sebagian Hak guna usaha (HGU ), dan tanah Pemerintah yang telah di serahkan ke masyarakat itu termasuk ke Redistribusi dan yang sudah termasuk 1900 Sertifikat nya akan di terbitkan di pertengahan tahun 2022 ini,” jelasnya.

Komarudin berpesan untuk memiliki Srtifikat tanah melalui program BPN syarat utama adalah tanah tersebut sudah terlebih dahulu memiliki Surat, pernyataan penguasaan tanah yang dulu disebut SKT.

“untuk Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah diluar program BPN Redistribusi dan PTSL tetap harus memiliki SPT terlebih dahulu baru bisa mebuat sertifikat tanah miliknya di BPN,” tandasnya.