SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menghentikan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Dari operasi tersebut, Polres Sanggau menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan delapan lanting atau perahu.

Saat menggelar jumpa pers pada Senin (20/12), Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapati dua buah lanting yang sedang beroperasi pada Rabu (15/12).

“Tim segera melakukan penindakan dengan mengadakan penangkapan,” kata Tri.

Diketahui, dua perahu tersebut milik ND, yang dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/12) lalu.

Pada Jumat (17/12), Polres Sanggau kembali turun ke TKP. Di situ didapati ada tiga lanting lagi yang sedang beroperasi. Tak hanya itu, sebanyak tujuh orang juga berhasil diamankan saat itu. 

“Dari ketujuh orang tersebut satu orang tidak ikut dalam aktivitas penambangan PETI dan menjadi saksi bahwa keenam orang ini melakukan aktivitas PETI,” lanjut Tri.

Menurut Tri, keenam orang tersebut berasal dari berbagai wilayah. Salah satu dari enam orang itu masih di bawah umur.

Terhadap anak di bawah umur tersebut, akan dilakukan dipersi.

“Sesuai undang-undang sistem peradilan anak,” ujar Tri.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya akan dijerat dengan Undang-Undang 158 Minerba.

“Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.[]