SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menggelar Press release pengungkapan 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau.

Press releace dipimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah didampingi oleh Wakapolres, Kompol Novrial Alberti Kombo, Kabag Ops, Kompol Ida Bagus Gede Sinungl dan Kasat Reskrim AKP Sulastri, di Tribun Presisi Polres Sanggau, Kamis (8/6).

Pengungkapan TPPO di lakukan di dua TKP yakni di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu ada 2 LP dan Polsek Sekayam 2 LP dari dua TKP polisi berhasil mengamankan 7 tersangka.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menerangkan ke 7 tersangka yang berhasil di amankan berinisial SPD, W, YO, R, ADS, YJ dan AG.

“Selain ke7 tersangka kami juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan TPPO diantaranya ialah, 3 unit mobil, 1 unit motor, 17 Pasport dan 6 unit HP,” ungkap Kapolres.

AKBP Suparno mengatakan ada sebayak 32 orang korba dari 2 penanganan TPPO yang terjadi di wilayah hukumnya, dari jumblah tersebut 16 orang diantaranya laki laki, 9 orang perempuan dan sisanya anak dibawah umur.

“Kesemua korban TPPO berasal dari Makasar, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Timur dan Sulawesi Utara,” terang AKBP Suparno.

Kapolres Menyebutkan ke 7 tersangka akan di jerat dengan pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Denda paling sedikit Rp120 juta dan paling bayak Rp600 juta atau penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling bayak Rp15 miliar.

“Dalam hal ini pimpinan kami baik Kapolri maupun Kapolda menyampaikan untuk mengedapankan dulu penindakan, karna penindakan ini tentunya akan meberikan efek jera serta memutus mata rantai para mafia TPPO ini sehingga bisa cepat di antisipasi,” terang Kapolres Sanggau.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus TPPO natinya akan memanfaatkan 3 pilar di daerah yang berbatasan, diantaranya untuk di Desa akan berkoordinasi dengan Kepala Desa, Babinkantibmas dan Babinsa.

Kapolres mengatakan ditahun 2023 ini Polres Sanggau telah menangani 7 kasus TPPO.