SANGGAU, metro7.co.id – Satnarkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau tepatnya di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Sabtu (10/6).

Kasat Narkoba AKP Doni Sembiring, Senin (12/6) mengatakan, pelaku beinisial UM alias EB 60 tahun yang beralamat di Jalan Riam No 59, RT 5 RW 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, EB diduga sebagai Pengedar narkoba di wilayahnya.

“Untuk TKP sendiri berada di Jalan Jendral Sudirman Samping Alfamart l, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” jelas Doni.

Menurutnya, kronologis penangkaoan terjadi, Sabtu (10/6), sekira jam 22.30 Wib, petugas kepolisian telah berhasil mengamankan terduga UM alias EB di samping Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga dan ditemukan barang bukti berupa enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu paket plastik bening berklip yang berisi sepuluh butir yang diduga ekstasi merah di temukan di dalam rokok merek ERA yang dibalut dengan kantong plastik paket J&T ditemukan di tangan kanan UM Alias E.B dan disaksikan oleh warga sekitar barang tersebut milik UM Alias E.B sendiri,” bebernya.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan enam paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6.42 gram, satu paket plastik bening berklip berisi 10 butir ekstasi.

Selain itu, satu bungkus rokok ERA merah putih, satu kantong plastik Babel paketan J&T putih merah, dua buah alamunium foil, tujuh plastik bening berklip kosong, satu buah plastik bening berklip, satu buah kosmetik lipstik merek IMPLORA merah maroon, satu unit handphone VIVO Y15s biru.