SANGGAU, metro7.co.id – PT Satria Pratama Mandiri (SPM) klaim telah miliki izin tambang emas yang berlokasi di dua Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Keterangan itu disampaikan Nopi Suhendra perwakilan PT SPM saat dimintai keterangan terkait rencana PT SPM yang dalam waktu dekat ini akan memulai oprasi penambangan emas di Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Menurut Nopi Suhendra Sabtu (11/2). PT SPM telah memiliki legal litas berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dengan nomor izin 503/13/IUP-OP.P/DPMPTSP/-Cll2019 tentang penyesuaian izin pertambangan produksi komoditas emas kepada PT Satria Pratama Mandiri di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

“Kita juga telah memegang izin AMDAL 503/021/LK/PMPTSP 2018 tentang izin lingkungan kegiatan pertambangan emas atas nama PT Pratama Mandiri luas IUP Eksplorasi sekitar 8.054 Hektar di Kecamatan Kapuas Dan Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau ditetapkan di Kabupaten Sanggau pada tanggal 30 November 2018,” ujar Nopi Suhendra.

Sementara itu Yanto general manager (GM) PT SPM mengatakan, dalam waktu dekat ini PT SPM akan memulai oprasi penambangan emas mereka di Desa Inggis Kecamatan Mukok.

“Saat ini kita sedang melakukan survey titik titik mana yang akan di tambang, dan untuk penambangan kita akan memulai penambangan di wilayah yang telah kita bebaskan yang berada di Desa Inggis Kecamatan Mukok,” ujarnya Yanto.

Yanto menyebut, PT SPM natinya akan melakukan penambangan emas di darat dan di Sungai sesuai dengan izin penambangn yang dikantongi PT SPM.

“Nanti setelah beroperasi tambang emas, kami akan mebuka peluang untuk mempekerjakan penduduk lokal disana,” pungkasnya.