SANGGAU, metro7.co.id – 1 dari 30 orang yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Petugas gabungan di Kabupaten Sanggau, Jumat (15/10/2021) malam.

 

Razia pekat itu melibatkan personel Satpol PP, BBNK, Polres, Kodim 1204/Sgu, Subdenpom XII, dan Dinsos P3akb Kabupaten Sanggau. 30 orang yang terdiri dari 16 pria dan 14 wanita terjaring.

 

Konsentrasi petugas gabungan dalam razia tersebut adalah rumah kos dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kecamatan Kapuas, Sanggau.

 

Setelah didata dan dilakukan pengecekan urin oleh BNKK Sanggau, satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

 

Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Ariandi menyebut, pihaknya telah mengamankan satu orang yang dinyatakan positif menggunakan sabu tersebut.

 

“Inisial V umur 44 tahun jenis kelamin laki-laki,” kata Hery.[]