SANGGAU, metro7.co.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan BNNK Sanggau menggelar Razia Pekat di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Senin (27/3).

Razia yang dimulai sejak pukul 21.00 Wib menyasar ke Hotel dan Penginapan Rumah Kos dan pusat hiburan malam kafe, dalam razia itu petugas menjaring sebanyak 13 orang, diantaranya 9 pria dan 4 wanita, dari mereka yang terjaring satu orang diantaranya pemakai ganja.

“Ada 13 orang yang didapati di penginapan hotel, kafe serta indekos. Pria berjumlah 9 orang dan 4 wanita. Untuk tes urine dilakukan secara selektif dan terpilih 9 orang saja yang dilakukan tes urine diantaranya 6 pria dan 3 wanita. Dari hasil pemeriksaan urine didapati satu pria terindikasi menggunakan ganja,” ungkap Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Sanggau, Hery Ariandi, Selasa (28/3).

Menurut Hery, awalnya yang bersangkutan tidak mengaku. Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam pria berinisial N, warga Kota Pontianak tersebut mengaku telah menggunakan ganja. Atas pengakuan tersebut, BNN kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan.

Hery juga menambahkan, pria berinisial N tersebut telah dilakukan asesmen lanjutan di BNN Kabupaten Sanggau. Selanjutnya, pihak BNN menunggu berita acara serah terima dari Satpol PP Kabupaten Sanggau.

“Kami masih menunggu berita acara serah terima dari Satpol PP ke BNN terkait pelimpahan yang bersangkutan untuk dilakukan rehabilitasi media dan sosial,” ujarnya.