SANGGAU, metro7.co.id – Perdagangan Manusia (Trafficking) dengan korban di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pelaku mengimingi korban bekerja di Malaysia.

 

Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono menceritakan, korban dengan inisial H masih berusia 15 tahun asal Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. Dengan rayuan gaji yang tinggi, korban pun mau dibawa ke negeri jiran.

 

“Korban selanjutnya dipekerjakan menjadi operator online. Namun korban tidak bisa dengan pekerjaan tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Polres Sanggau, Rabu (21/7/2021). 

 

Masih menurut Agus, pelaku selanjutnya meminta uang tebusan kepada keluarga korban untuk memulangkan korban. Merasa tertekan, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat. 

 

“Dari hasil laporan tersebut, Polres Sanggau menyidik dan menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penahanan kepada ketiga pelaku dan barang bukti. Untuk korban sendiri kini sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya,” ungkapnya.

 

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Prasetiyo mengungkapkan, ketiga tersangka terancam pasal 83 juncto 76F UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan pasal pokok yang dikenakan pasal 10 juncto pasal 6 UU 21 Tahun 2007. “Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” katanya.[]