SANGGAU, metro7.co.id – Polsek Mukok Polres Sanggau melakukan penindakan terhadap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Mangkudua Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Selasa (17/1) sekira jam 11.00 Wib.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kapolsek Mukok Ipda Mulyadi Jaya, Jumat (20/1) menjelaskan, penagkapan kedua pelaku berawal dari Polsek Mukok yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Inggis Kecamatan Mukok.

Selanjutnya Kapolsek Mukok beserta personil Polsek Mukok telah mengamankan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 orang pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktifitas PETI.

“Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set mesin PS 100 mitsubisi, 1 unit mesin pompa air NS-50 merah, 1 unit pom hijau penghisap pasir, 2 buah karet panbel, 2 buah karpet hitam, 1 potongan pipa paralon, 1 potongan pipa spiral dan 1 potongan drum biru,” terangnya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mukok Ipda Mulyadi Jaya mengungkapkan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.