SANGGAU, Metro7.co.id – Terpidana korupsi R. Nurcahyo Wiyono dalam kasus proyek Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks, di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau 2010.

Keluarga terpidana R Nurcahyo Wiyono menyerahkan uang denda Rp200 juta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (6/4).

Uang denda sebesar Rp 200 juta itu segera di setor ke kas Negara melalui bendahara PNPB ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Agus Supriyanto.

Agus Supriyanto menjelaskan R Nurcahyo Wiyono saat itu menjabat sebagai Direktur PT Mitrabuana Rekanindo (Konsultan Pengawas), untuk Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp14.466.800.000.

“Berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp. 96.690.000, dimana dalam pekerjaan Pembangunan Irigasi Jangkang tersebut terjadi penyimpangan,” terangnya.

Agus Supriyanto menyebut Adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses Addendum Kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan diatas harga satuan HPS, sehingga harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga diatas HPS, yang menimbulkan kerugian negara daerah sebesar Rp1.092.042.727,27,” jelasnya.

Diketahui, R Nurcahyo Wiyono terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; 2) dan di jatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Membayar UP sebesar Rp96.690.000,- subsider penjara selama sembilan Bulan.

Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun belum dilakukan eksekusi, mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya, di Jalan Gusti Hamzah Komplek PU Nomor 3 RT 1 RW 13 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota-Kota Pontianak dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2018.