SANGGAU, metro7.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap Deni Sitinjak Asisten Perkebunan PT Citra Nusa Inti Sawit (CNIS) di Hutan Tanah Melawit Kebun Karet yang bersebelahan dengan kebun inti D 28 Divisi 3 PT CNIS mengaku menyesali perbuatannya.

Peristiwa pembunuhan terjadi, Jumat (6/5). Pelaku utama pembunuh Deni Sitinjak berinisial D warga Dusun Malan 1 Desa Kedukul Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya yang mengaku tidak bermaksud untuk menghabisi nyawa korban.

Permohanan maaf itu disampaikan D usai Press Release pengungkapan kasus pencurian buah sawit dan pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap korban Deni Sitinjak, di Ruang Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Senin (9/5).

“Saya benar-benar minta maaf yang sebesarnya kepada keluarga korban Deni Sitinjak karena telah menghilangkan nyawanya,” ungkapnya.

“Saya tidak bermaksud menghabisi nyawa korban, semua itu saya lakukan karena terpaksa,” jelasnya kepada metro7.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat D dan ke 5 orang lainnya sedang melakukan panen buah sawit milik PT CNIS, saat itu menurut D, aksi pencurian buah sawit diketahui oleh Korban.

“Kami tertangkap tangan saat mencuri buah sawit, mereka semua bergegas lari, namun saya tertangkap dan korban mengancam dengan pisau, sebelumnya saya sudah ditendang dan dipukul, saya minta ampun tapi tak dihiraukan hingga terjatuh ke tanah,” terang D.

Mendapat perlakuan kasar oleh korban, pelaku akhirnya menyerang korban menggunakan parang dengan membabi buta, hingga mengakibatkan korban tersungkur ke tanah dan tewas seketika.

Setelah mengabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri dan tertangkap pihak kepolisian, Minggu (8/5) sekitar pukul 07.00 Wib.

Pelaku D diancam dengan pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana berbunyi Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pasal 365, pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pasal 351, penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.