SANGGAU, metro7.co.id – Rutan kelas llB Sanggau menggeladah sejumblah kamar hunian warga binaaan permasyarakatan (WBP), pengeladahan di pusatkan di kamar WBP dalam kasus Narkoba, Selasa (19/4).

Hal itu dilakukan demi mengantisipasi peredaran norkoba di dalam Rutan kels llB Sanggau.

Pengeladahan sejumblah kamar WBP merupakan sala satu rangkaian dalam peringatan rangka Hari bakti pemasyarakatan ke-58 tahun 2022.

Pengeladahan di sejumblah kamar hunian WBP Rutan Sanggau melibatkan BNKK Sanggau dan Anggota Restik Polres Sanggau.

Menurut Acip Rasidi Kepala Rutan Kelas llB Sanggau, sejak pukul 22:00 Wib petugas Rutan bersama tim gabungan yang terdiri dari Petugas BNKK dan personel Polres Sanggau menggeladah setiap kamar WBP untuk mencari dan menemukan Narkoba di kamar WBP.

“Dari pengeledahan di sejumblah kamar tidak ditemukan adanya narkoba di selundupkan dari luar Rutan ke dalam Rutan,” ungkap Acip.

Acip menyebut dari hasil pengeladahan petugas menemukan beberapa benda yang di larang berada di kamar hunian WBP.

“Petugas menemukan potongan kabel listrik, terminal listrik rakitan, gunting, ikat pinggang, charger, bola lampu, cermin, botol kaca kecil, kartu domino, engsel pintu, bagian besi kipas angin, alat cukur, headset, paku, potongan kayu, potongan besi, piring kaca, box musik, korek api gas tokai, sendok besi, pisau rakitan, pewarna rambut, pewarna kuku, staples, dan tali anyam, benda benda itu di larang berada di kamar hunian WBP,” jelasnya.

“Sesuai dengan ketentuan benda benda itu kita amankan, Selanjutnya akan kita musnahkan, dengan cara di bakar dan di hancurkan,” ungkapnya.

“Untuk pemusnahan benda benda yang telah di sita petugas itu, di lakukan di halaman dalam Rutan dan akan di saksikan oleh seluruh WBP yang ada di Rutang Sanggau,” jelasnya.

Acip Rasidi meminta kepada keluarga WBP yang ingin menitipkan barang barang besukan ke Keluarga atau sahabatnya di dalam Rutan Sanggau, untuk mentaati peraturan Rutan, dan tidak menyembuyikan benda benda yang di larang berada di Rutan di ikut sertakan dan di selipkan untuk di titip ke petugas Rutan.

“Benda benda berbahaya seperti Logam, Tali, Kaca, Gas, Zat berbahaya, alat perjudian, dan masih bayak lagi benda benda yang dilarang berada di dalam Rutan, untuk tidak di selundupkan ke dalam Rutan,” tandasnya.

Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sanggau, Hery Ariandi yang pada saat itu ikut serta melakukan pemeriksaan di kamar hunian WBP Rutan Sanggau, berharap senergitas di setiap instansi dan institusi dalam memerangi Narkoba di Kabupaten Sanggau sangat di harapkan.

“Dalam Hal Ini BNKK Sanggau akan siap mendukung upaya upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika di Kabupaten Sanggau yang di lakukan oleh Institusi dan Instansi terkait,” tandasnya.

Hal senada di katakan Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan, Polres Sanggau tetap melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Seperti sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan peredaran narkoba,” jelasnya.

“Terkait dengan razia ini, Kami berterimakasih kepada Rutan Sanggau, ini merupakan langkah antisipasi untukĀ  mempersempit ruang gerak daripada pelaku peredaran narkoba,” sambungnya.

Mudah-mudahan, lanjut AKP Donny, Sinergitas yang dicontohkan ini nantinya bisa terus berlanjut.

“Kami akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan dalam rangka pemberantasan narkoba di Kabupaten Sanggau,” tandasnya.