SANGGAU, Metro7.co.id – Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan tiga orang Begal yang beraksi di Jalan Entakai, Desa Panyeladi, Kabupaten Sanggau, Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 21.30 malam.

Ketiga tersangka berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur. “Dua yang kabur masih dalam pencarian petugas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo saat press release, di Ruang Lobi Polres Sanggau, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, kronologis penangkapan bermula dari laporan sopir truk yang pada saat itu bersama keluarganya merasa di buntuti oleh kawanan begal tersebut. “Saat itu kawanan begal menggunakan mobil Sigra merah,” ujar Tri.

Para begal itu, tuturnya, terus membuntuti mobil truk dari arah Sanggau menuju Sekadau. Sesampainya di TKP, tepatnya di Jalan Entakai, Desa Panyeladi Sanggau. Begal itu memarkirkan mobilnya di tengah jalan, keluarlah dua orang, satu diantaranya mengacungkan sebuah senjata tajam jenis pisau kepada sopir truk.

“Karena panik, sopir truk lantas melajukan kendaraanya ke arah Sekadau,” bebernya.

Sebab hal itu, sopir truk melaporkan kejadian tersebut ke Pospam yang ada di Desa Peniti Sekadau.

Saat melapor ke Pospam, para begal tetap mengikuti mobil truk tersebut, hingga dilakukan penangkapan oleh petugas.

“Tiga orang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Sanggau dan dua orang berhasil meloloskan diri, setatusnya masih dalam pencarian Reskrim Polres Sanggau” imbuhnya.

Ketiga tersangka yang berhasil di amankan Polres Sanggau berinisial DB, FS, dan SP. Ketiga tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dan dilapis dengan undang-undang darurat tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Barang bukti kejahatan dari tangan pelaku yang diamankan petugas, yakni sebilah pisau dan kunci roda, serta beberapa HP dan kendaraan roda empat Sigra merah.