SEKADAU, metro7.co.id – Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satgas COVID-19 Sekadau menggencarkan razia masker. Razia ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan prokes.

Razia masker dilaksanakan di kawasan Pasar Sekadau, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Pengguna jalan yang tidak memakai masker diberhentikan oleh petugas.

“Ada yang terjaring (razia prokes). 35 orang diberikan teguran lisan dan 29 orang diberikan teguran tertulis,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, Jumat (3/12/2021).

Sebanyak 10 pelanggar prokes diswab antigen di tempat. Hasilnya dinyatakan negatif COVID-19. Kendati demikian, para pelanggar prokes diimbau tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, beberapa pelanggar prokes berusia remaja diberikan hukuman push up. Hukuman tersebut diberikan dengan harapan bisa memberikan efek jera.

“Kita terus mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Prokes ini penting sebagai upaya untuk melindungi diri dari paparan COVID-19,” ungkapnya.

Untuk menekan penyebaran virus corona, pemerintah juga akan menerapkan PPKM level 3. Untuk itu, Simanjuntak meminta masyarakat agar selalu mengikuti prokes saat melakukan kegiatan di luar rumah.

“Meskipun saat ini tidak ada kasus konfirmasi aktif COVID-19, kita terus ingatkan masyarakat jangan kendor prokes, jangan lengah. Pandemi belum berakhir,” pesannya.[]