Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan Pelaku dan Barang Bukti Narkotika
BENGKAYANG, metro7.co.id – Upaya keras Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk membasmi kegiatan ilegal utamanya peredaran Narkotika di perbatasan terus membuahkan hasil.
Terbukti Pos Komando Utama (Kout) berhasil mengamankan dua orang warga Jalan Labak Luag, Dusum Jagoi Babang Desa Jagoi, Kecamatam Jagoi Babang berinisial PB dan LP, pengguna narkotika jenis sabu, Selasa (2/8).
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah di Pos Kotis Gabma Entikong.
Menurutnya, personel Satgas mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari jarring Intel bahwa ada dua orang yang mencurigakan melakukan transaksi narkotika di kebun sawit.
Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Hudalla mengungkapkan, personil Kout Satgas Pamtas Yonif 645/Gty, Selasa sekitar pukul 18.00 Wib dipimpin Sertu Iqbal beserta dua orang anggota selesai melaksanakan melatih Paskibra di Kantor Camat Jagoi Babang, kemudianistirahat makan Bakso di daerah sana.
Setelah dapat informasi dari jaring intel dan didapat ciri-ciri dua orang tersebut menggunakan motor Honda Gtr Biru dan Yamaha Fiz R kuning yang kebetulan berhenti istirahat di warung bakso itu.
“Sertu Iqbal melihat gelagat yang aneh pada dua orang tersebut dan ciri-ciri yang diberikan pun mirip dengan apa yang di sampaikan oleh jaring Intel,” ujarnya.
Kemudian Sertu Iqbal dan dua orang anggota Pratu Willy Hamdani, Prada Robby dan Bripda Hilian Parahaju Sumarade menanyai dua orang tersebut dan menggeledah.
“Setelah dilaksanakan penggeledahan, didapati sabu dan bong di tas milik PB dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya dua orang tersebut dibawa ke Pos Kout Jagoi Babang untuk diamankan dan didalami. Setelah didalami, keduanya mengaku bahwa narkotika itu untuk digunakan dan telah dipakai di Pondok kebun BJI tadi siang.
“Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Jagoi Babang. Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang ilegal lainnya,” tutupnya.