SANGGAU, metro7.co.id – Kamis (19/1) sekira jam 00.05 Wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap R Alias A di jalan pembangunan RT 6 RW 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (19/1).

Pelaku R diduga sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Kapuas, R merupakan warga Jalan Sultan Syahrir, Gang Ojo Lali RT 10 RW 2 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba AKP Dony Sambiring menerangkan, kronologis penangkapan R dilakukan Kamis (19/1) sekira jam 00.05 Wib.

“Sat Res Narkoba Polres Sanggau, berhasil melakukan penangkapan terhadap R alias A bin AS saat itu berada di depan pos kamling di Jalan Pembangunan RT 6 RW 2 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap R alias A beserta rumahnya,” jelas AKP Sambiring.

Ia menyebutkan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi.

“Kemudian petugas kami menanyakan perihal kepemilikanya, dan pelaku R mengakui miliknya, yang mana narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan oleh pelaku R dari warga Pontianak atas nama A,” bebernya.

Menurut AKP Dony Sambiring, barang bukti tersebut ditemukan petugas kepolisian di genggaman tangan sebelah kiri yang di bungkus selembar tisu milik pelaku R pada saat penangkapan terjadi.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, narkotika jenis sabu kristal berat 0,94 gram, 1 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan CHQ, 1 pcs kosmetik tissu, 1 unit hp Samsung, 1 tas sport dan uang tunai berjumlah Rp4.746.000.