KUALAKAPUAS, Metro7.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melakukan penertiban kepada badut jalanan karena aksi mereka yang dinilai mengganggu ketertiban pengguna jalan, Senin (8/2/2021).

Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin, mengatakan, maraknya badut-badut yang mangkal di pinggir-pinggir jalan dekat lampu merah, dinilai sangat menganggu ketertiban dan dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

“Badut jalanan memang akhir-akhir ini marak di Kota Kuala Kapuas, menggunakan kostum kartun anak-anak, mereka berjoget di jalanan saat lampu merah dan meminta uang dengan pengendara, karena dianggap mengganggu pengguna jalan, maka mereka kami amankan,” ucap Syahripin.

Badut-badut jalanan tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kapuas serta dilakukan pula pemeriksaan terhadap orang yang berada dibalik kostum badut tersebut didapati anak-anak dibawah umur serta adanya indikasi jaringan yang diduga terjadi eksploitasi anak.

“Gelandangan, pengamen, pengemis, Anak Punk termasuk badut yang menganggu ketertiban umum akan kami amankan kerena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011, apalagi sampai mempekerjakaan anak anak dibawah umur melanggat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,” kata Kepala Satpol PP Kapuas tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari pemeriksaan badut yang dilakukan terdapat anak-anak dibawah umur, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua untuk menghadap dan diberikan nasihat serta pembinaan yang nantinya apabila masih juga mengulangi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Agus)