Satu Orang Sopir Taxi Terjaring Operasi Rampcheck Terindikasi Pengguna Narkoba
SANGGAU, metro7.co.id – Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau melaksanakan kembali Rampcheck yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, Personel Polres Sanggau, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Jasaraharja, Selasa (26/4).
15 orang sopir terjaring dalam operasi itu, satu orang diantaranya berinisial R (21) tahun terindikasi memakai Narkotika, berdasarkan hasil tes urin yang di lakukan petugas BNNK Sanggau.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun melalui Kasi Rehabilitasi Hery Ariandi mebenarkan kabar tersebut.
“Dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainya, setelah itu kami lakukan asesmen lanjutan yang lebih mendalam terkait tingkat penggunaan narkotika,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan singkat yang kita lakukan di lapangan, yang bersangkutan merupakan pengguna Narkoba yang baru coba pakai,” jelas Hery.
“Dari hasil pemeriksaan operasi gabungan itu, Setelah pelimpahan perkara yang di lakukan Dishub terhadap sopir angkutan yang terindikasi Narkoba ke pihak BNN Kabupaten Sanggau, maka BNNK Sanggau akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Hery Ariandi menyebut, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan yang bersangkutan wajib mengikuti program layanan rehabilitasi yang ada di BNNK Sanggau, juga wajib lapor 1 kali seminggu ke BNNK Sanggau.
Kegiatan pemeriksaan oleh tim gabungan berpusat di Terminal Bis Sanggau depan Pasar Jarai sejak pukul 07:00 Wib sampai pukul 08:00 Wib.
Dan dilanjutkan kembali di lokasi yang berbeda, yaitu di Komplek Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Dishub Sanggau yang terletak di depan rumah Betang Dori Mpulor yang berada di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas.
Pelaksanaan kegiatan Rampcheck yang melibatkan tim gabungan itu dalam rangka mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas angkutan jalan raya jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dan berdasarkan Surat nomor 551.2/286/Dishub-LLA/IV/2022, yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.