SEKADAU, metro7.co.id – Dua orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu perusahaan di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi.

Kedua anggota satpam tersebut, M (31) dan AR (25), ditangkap karena mencuri solar di tempatnya bekerja. 

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin mengatakan, kedua satpam itu ketahuan mencuri solar dari tangki penyimpanan oleh kepala gudang dan stafnya. 

Keduanya melancarkan aksi dengan merusak keran tangki penyimpanan solar. Kemudian, memindahkan solar curian ke dalam drum yang telah disiapkan dan mengangkutnya menggunakan mobil.

“Setelah ketahuan dan diperiksa ke dalam mobil yang mereka bawa. Ternyata ada lain hasil curian sebelumnya,” kata Anuar, Senin (28/6/2021).

Anuar mengungkapkan, keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Kepada polisi, keduanya mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.

“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 31 juta lebih,” pungkas Anuar.[]