SEKADAU, metro7.co.id Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau masih saja menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan terjaringnya sejumlah warga yang tak memakai masker. 

 

Secara rutin, Satgas COVID-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes Kabupaten Sekadau melaksanakan operasi yustisi. Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di Simpang Empat Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. 

 

“Ada 23 orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka diberikan teguran lisan dan tertulis,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP Sabar Simanjuntak, Jumat, (20/8/2021).

 

Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Namun, nyatanya dalam setiap operasi yustisi masih ditemukan warga yang abai prokes. 

 

“Dari 23 pelanggar prokes, 17 di antaranya dilakukan swab antigen. Hasilnya negatif,” ungkap Simanjuntak. 

 

Kendati demikian, para pelanggar prokes diimbau untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Mengingat, pandemi COVID-19 belum berakhir. Bahkan, angka kasus konfirmasi bertambah setiap harinya. 

 

“Jangan anggap remeh COVID-19, sudah banyak korbannya. Kesadaran akan pentingnya prokes itu sangat diperlukan untuk melindungi diri dan orang lain dari penyebaran COVID-19,” pungkasnya.[]