SEKADAU, metro7.co.id – Polres Sekadau mengungkap kasus pencurian kelapa sawit milik perusahaan. Masing-masing di Kecamatan Nanga Taman dan Sekadau Hilir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifuddin mengungkapkan, 2 orang yang diamankan di Kecamatan Nanga Taman berinisial YS (40) dan A (36). Sementara di Sekadau Hilir polisi juga mengamankan 2 orang berinisial Am (36) dan H (35).

“Di Nanga Taman terduga pelaku adalah karyawan panen perusahaan. Mereka melakukan aksinya, Sabtu, 28 Agustus 2021,” kata Anuar, Sabtu, 4 September 2021.

Sementara itu, 2 terduga pelaku yang mencuri kelapa sawit perusahaan di Sekadau Hilir melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada 26 Agustus 2021 dan 1 September 2021. Mereka adalah warga yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kerugian yang dialami kedua perusahaan tersebut mencapai jutaan rupiah,” pungkasnya.[]