SEKADAU, metro7.co.id – HA (41) lelaki paruh baya diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sekadau lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun di desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Jumat (10/2).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, hari rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 21.00 Wib terlapor HA datang kerumah S yang merupakan ibu korban TF yang beralamat di desa Rawak Hulu.

“Saat itu TF membuka pintu rumahnya. Tiba tiba HA muncul langsung mencekik leher TF namun TF berusaha membela diri. Seketika itu juga HA memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah TF sebelah kiri sehingga membuat TF mengalami pendarahan melalui hidung, ” tutur Kasat.

Pada saat kejadian lanjut kasat, S yang merupakan ibu korban berada di rumah langsung melerai HA yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

“Antara HA dan ibunya korban di ketahui mempunyai hubungan asmara, sementara TF sang anak tidak setuju dengan hubungan tersebut, itulah yang membuat pelaku tega melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” beber kasat.

Mengetahui kejadian tersebut, MA yang merupakan paman korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan terhadap keponakannya ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai baju kaos warna merah serta 1 helai celana sekolah pramuka warna coklat,” ujar kasat.

Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.