SEKADAU, metro 7.co.id – Seorang guru mengaji di SP 12 Teluk Pasir, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dibekuk Satreskrim Polres Sekadau usai diketahui melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur, Rabu (22/2).

Penangkapan pelaku berinisial ST yang di lakukan Satreskrim polres Sekadau berdasarkan Laporan orang tua korban dengan Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 21 Februari 2023, tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono kepada media ini menjelaskan, waktu kejadian akhir bulan Juli 2022 sekira jam 18.30 Wib di kebun sawit milik ST yang beralamat di SP 12 Teluk Pasir Jalur 16.

“Saat itu korban (sebut saja bunga) bersama tersangka pergi dari rumah bunga ke Surau untuk mengaji, sekitar jam 18.00, selanjutnya sekira jam 18.30 Wib ayah bunga berjalan ke kebun sawit dan melihat bunga bersama dengan ST,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan pada saat itu ayah bunga pun menghampiri bunga dan ST, tetapi bunga dan ST lari dan meninggalkan sendal bunga, sandal ST serta senter milik ST.

Kemudian lanjut Kasat, keesokan harinya ST mendatangi ayah bunga untuk meminta maaf dan mengatakan kepada ayah bunga bahwa dirinya dan bunga tidak ada melakukan apa-apa.

“Namun pada bulan Desember tahun 2022 bunga bercerita kepada temannya, dirinya setiap pergi mengaji selalu dilecehkan ST sambil di rekam menggunakan HP,” bebernya.

Mengetahui anaknya dilecehkan, ayah bunga langsung melaporkan perbuatan ST ke polres Sekadau untuk di tindak lanjuti.

“Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 helai gamis dres warna biru tua, 1 helai bra, jaket dan kerudung,” jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.