SEKADAU, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan SH (46) pada Senin malam tanggal 26 April 2021 pukul 21.00 WIB atas dugaan tindak pidana narkotika.

 

Pengungkapan kasus tersebut, jelas Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo, berdasarkan informasi adanya pengendara motor dari Pontianak menuju Sekadau yang membawa narkotika jenis sabu.

 

“Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku yakni Honda Vario warna hitam putih No. Pol KB 4759 RU,” kata Kasat Resnarkoba, Jum’at 30 April 2021.

 

Sadar dirinya akan ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu saat melewati jalan menuju Sei Ayak tepatnya di dusun Gonis Rabu desa Gonis Tekam, kemudian memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.

 

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB tepat di depan Pos Security PT. PHS dusun Sengkabang Melayang desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir dan langsung dibawa ke Polres Sekadau.

 

Saat diperiksa, hanya ditemukan bungkusan kantong plastik hitam berisi 3 ikat plastik klip transparan dan 3 buah tabung kaca, sedangkan barang bukti telah dibuang sebelumnya.

 

Setelah dicari hingga pukul 23.30 WIB, petugas menemukan barang milik pelaku yang dibuang yakni 1 bungkus rokok merk On White warna merah putih, didalamnya terdapat 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi Narkotika jenis sabu.

 

“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.