SEKADAU, metro7.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Sanggau melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga diklaim PT Agro Plankan Lestari (APL) yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) di Nomor 17 dan 19 yang terletak di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (11/1).

Pengecekan atau sidang di lokasi dipimpin langsung oleh Lukmanul Dunggio, Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

Turut hadir dalam pengecekan tersebut Yos GM PT APL dan Putut Manager PT APL serta sejumlah karyawan dan Herman bersama rekan selaku pengacara penggugat dari PT APL.

Selain itu hadir juga Rudy selaku tergugat bersama Fransiskus SH dan Rekan sebagai pengacara dari pihak Tergugat.

Badan Pertanahan Negara (BPN) Sekadau, hadir juga dalam pengecekan lokasi tersebut.

Lukmanul Dunggio Kepada awak media mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengecekan ke lokasi yang disengketakan untuk mengetahui kebenaran atas lahan yang disengketakan oleh tergugat dan penggugat .

“Mengenai pembuktian–pembuktian lainnya bawa nanti pada saat persidangan yang akan digelar pada tanggal 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Sanggau,” beber Lukmanul Dunggio.

Selain itu, Lukmanul juga mengingatkan PT APL selaku pihak penggugat, untuk sidang yang akan digelar supaya bisa menghadirkan saksi–saksi.

Herman, pengacara PT APL selaku penggugat, saat diminta keterangan nya mengatakan PT APL hanya menggugat atas adanya gangguan saat akan mendirikan bangunan pabrik jawabnya singkat.

“Pabrik ini di bangun atas permintaan masyarakat, dan mengeluarkan banyak biaya,” ucap Herman singkat.

Sementara Fransiskus selaku pengacara Tergugat mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat terhadap tergugat klien (Rudy) berkenaan dengan penggugat akibat Laporan /pengaduan klien (Rudy) kepada penggugat berkenaan dengan dugaan adanya penyerobotan lahan atau tanah ke Polres Sekadau beberapa waktu lalu.

“Negara kita negara hukum dibenarkan melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami atau diketahui sedangkan masalah tindak pidana yg dilaporkan memenuhi unsur delik atau tidak merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan untuk menilainya,” kata Fransiskus.

Ia melanjutkan, secara hukum laporan klien kami Rudy adalah merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia, yang mana merasa telah di rugikan.

“Menurut kami selalu kuasa hukum dari pihak Rudy dengan adanya pengaduan pihak Rudy ke Polres Sekadau beberapa waktu lalu tidak dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk menggugat karena dan itu perbuatan melawan hukum,” jelas Fransiskus.

“Justru kita menduga riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah Penggugat dari Aliang yang dijadikan dasar dalam mengajukan SHGU No 17 dan 19 diduga keras tidak jelas, mengandung pemalsuan, serangkaian kebohongan disertai akal cerdik,” tambah Fransiskus.

Diketehui lahan atau lokasi tersebut saat di klaim sebagai HGU PT APL No 17 dan 19 tahun 2019, sedangkan menurut Rudy Sertifikat Hak Milik atas lokasi/ lahan tersebut diterbitkan pada tahun 1977 oleh BPN Kab.Sanggau saat itu.

Jadi menurutnya sangat menarik sekali bagaimana HGU No 17 dan 19 tahun 2019 yang di Klaim PT APL bisa diterbitkan?

Selain itu Fransiskus menjelaskan dimana laporan klien nya ke polres Sekadau sepengetahuannya saat ini sedang dalam proses pihak kepolisian.

Di tempat yang sama BPN Kabupaten Sekadau yang turut hadir dalam pengecekan lahan atau lokasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, saat diminta keterangan nya mengenai batas-batas luasan lahan yang di klaim PT APL dengan HGU no 17 dan 19 tidak dapat memberikan keterangan dan meminta kepada media untuk datang ke Kantor.