SEKADAU, metro7.co.id – Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Sekadau Utin Ramdiana mengimbau seluruh pangkalan tabung Liquified Petrolium Gas (LPG) atau gas elpiji 3 kilogram yang ada di kabupaten Sekadau agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Utin Ramdiana menyebutkan, tabung LPG 3 kilogram bersubsidi sesuai harga tertinggi yang sudah di tetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 500/309/EKON – B/2019 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) tabung 3 kilogram pada tingkat pangkalan/sub penyalur di kabupaten Sekadau.

“Tabung gas melon bersubsidi merupakan gas 3 kilogram yang peruntukannya untuk masyarakat miskin dengan harga yang sudah di tetapkan sesuai dengan harga eceran tertinggi kabupaten, jika di temukan pangkalan nakal yang melakukan praktek tata niaga tidak sesuai dengan SK Bupati laporkan saja,” bebernya, Selasa (24/5).

Lebih lanjut Utin menjelaskan, saat agen sudah mengikat kontrak dengan pertamina, agen diwajibkan menunjuk pangkalan-pangkalan sebagai penyalur, sesuai aturan yang telah di tetapkan.

“Kami ingatkan agen dan pangkalan agar mematuhi aturan yang telah di tetapkan, untuk masyarakat jika mendapati penyimpangan laporkan saja ke dinas perdagangan dan instansi terkait, kita akan turun kroscek dan telusuri,” tutupnya.