SEKADAU, metro7.co.id – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar saat ini tengah memeriksa dua orang oknum mantan aparatur desa di Kabupaten Sekadau.

Kedua oknum tersebut yakni AS yang dulu menjabat sebagai kepala desa, serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha.

Ironisnya AS dan IS merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan AS di ketahui menjabat sebagai Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019.

Sementara, IS menjabat sebagai Kaur TU Desa Nanga Mentukak, kecamatan Nanga Taman tahun 2018-2019.

“Jadi, pada tahun 2020 kita telah melakukan penyelidikan terkait dengan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan Kaur TU-nya periode 2018-2019,” ungkap Rahmad di ruang kerjanya, Senin (6/2).

Sebelumnya lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

Hanya saja, atensi dari Inspektorat tersebut diabaikan keduanya. Hingga akhirnya, pada 29 Desember 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

“Kerugian negara atas perbuatan keduanya mencapai Rp 260.210.259. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan dari saksi menjadi tersangka,” beber Rahmad.

Kasat melanjutkan terhitung hari ini, Senin (6/2), AS dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sekadau. “Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” tutup Kasat.