SEKADAU, metro7.co.id Satgas COVID-19 secara rutin menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Sekadau. Kali ini petugas masih saja menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

 

Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya menjaring sebanyak 28 pelanggar prokes. Para pelanggar prokes tersebut kedapatan tidak menggunakan masker. 

 

“Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu mereka juga diberikan teguran tertulis,” kata Simanjuntak, Rabu, 4 Agustus 2021.

 

Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk tidak kendor prokes. Apalagi, saat ini Kabupaten Sekadau masih dalam zona oranye corona. 

 

“Kasus COVID-19 ini masih terjadi. Mohon kepada masyarakat taat prokes guna melindungi diri dan orang lain dari paparan virus corona,” pintanya. 

 

Ia berharap, meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, cara itulah yang bisa dilakukan saat ini sebagai upaya perlindungan diri di masa pandemi.

 

“Kalau bukan diri sendiri, siapa lagi yang akan melindungi diri kita dari paparan virus corona? Cukup memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas. Jangan anggap remeh pandemi ini, apalagi sudah banyak korbannya,” pungkas Simanjuntak.[]