SEKADAU, metro7.co.id – Masyarakat Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengeluhkan tidak bisa membuat surat kepemilikan tanah (sertifikat) di desanya, karena masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Andalan.

Markus salah satunya, ia mengatakan bahwa lahan pribadinya masuk dalam HGU PT Agro Andalan tanpa ia ketahui. Markus kaget karena menurutnya tidak ada pemberitahuan kalau lahan itu masuk dalam HGU.

“Dugaan saya kemungkinan besar masyarakat di Desa Setawar khususnya tidak ada yang tau. Saya rasa masih banyak lagi masyarakat lain yang tanahnya terkena HGU perusahaan, apalagi dikampung ini dugaan saya sebagian telah masuk pada HGU Perusahaan, ” beber Markus kepada media ini beberapa waktu yang lalu di kediamannya.

Menurut Markus, dirinya baru mengetahui jika tanah atau lahan miliknya masuk dalam HGU ketika ada program PTSL dan dirinya bersama warga lainnya ingin membuat sertifikat hak milik tapi tidak bisa ungkap Markus. Akan tetapi lanjut Markus menerangkan untuk bukti kepemilikan selain tanam tumbuh ia mengaku memegang surat kepemilikan tanah berupa SKT yang dibuat pada 2016 lalu.

“Jumlah penduduk disini diperkirakan sekitar 100 lebih KK, jadi mayoritas belum ada yang tau kalau lahannya masuk HGU Perusahaan, kami tau setelah ada program dari pemerintah dan Harapan kami tanah yang tidak diserahkan ke Perusahaan agar bisa dikeluarkan dari HGU Perusahaan,” harapnya.

Lebih rinci Markus menjelaskan, untuk secara kelompok kami belum pernah bicara sama Perusahaan akan tetapi secara pribadi pada tahun 2017 saya sudah pernah berkordinasi dengan pihak Perusahaan akan tetapi jawaban mereka jika mengeluarkan tanah yang telah masuk HGU Perusahaan agak susah.

“Sakit yang kami rasakan saat ini adalah lahan yang masuk dalam HGU tersebut, tidak bisa membuat Legalitasnya, karena lahan tersebut merupakan lahan warisan dari keluarga dengan luas sekitar 6 hektar lebih yang tidak diserahkan,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan Agro Andalan melalui Imanuel, ia mempersilahkan masyarakat yang tanahnya masuk pada HGU PT. Agro andalan untuk membuat data dan menyerahkan ke Desa dan nanti akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

“Buat saja pengaduannya ke Pemerintah Daerah melalui desa dan nanti kami akan dipanggil serta nanti kami akan mencari solusi yang baik terkait masalah ini,” jelas Imanuel.