SEKADAU, metro7.co.id – Fraksi PDI Perjuangan walk out dari ruangan sidang paripurna ke-5 masa persidangan ke-3 yang dilaksanakan di ruangan sidang DPRD Sekadau lantai-2, Rabu (29/6).

Diketahui sidang yang di gelar dengan agenda, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2021.

Alasan Fraksi PDI Perjuangan keluar ruangan sidang adalah karena Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, bukan Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah.

“Awalnya dihadiri oleh 16 orang anggota DPRD dan sudah dianggap Quorum oleh Pimpinan Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau Radius Effendy didampingi Wakil Ketua II, Zainal,” ungkap Bambang Setiawan kepada metro7.

PDI Perjuangan memutuskan Walk Out dari ruang sidang lanjut Bambang dengan alasan selain hanya di hadiri Asisten l, bahwa Paripurna tersebut merupakan rangkaian dari Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada 21 Maret 2022 tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun anggaran 2021.

Paripurna sebelumnya PDI Perjuangan telah menyatakan protes yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sekadau.

“Kami menganggap sidang paripurna yang di gelar tersebut melanggar tata tertib (tatib) maupun kode etik DPRD Kabupaten Sekadau, kami mengharapkan kehadiran Bupati dan Wakil Bupati bukan Asisten 1, meskipun undang-undang memperbolehkan akan tetapi secara etika menurut kami lembaga DPRD ini tingkat Legislatif dan Eksekutif. Jadi, kita sama-sama unsur penyelenggaraan Pemerintah,” beber Bambang.

“Paling tidak Sekda yang hadir jika Bupati dan Wakil Bupati berhalangan. Ini sudah 2 kali sidang Paripurna hanya dihadiri oleh Asisten 1. Mudah-mudahan apa yang terjadi ini tidak terulang kembali, seolah-olah kita ini mengabaikan tugas dan tanggung jawab,” tutupnya.

Anggota DPRD Fraksi PDI perjuangan lainnya yakni Ari Kurniawan Wiro juga meminta agar Pimpinan DPRD menjadwalkan ulang rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Kami minta Paripurna ini dijadwal ulang, sampai kami menerima jawaban dari BK terkait dengan Paripurna yang kami anggap inkonstitusional beberapa waktu lalu,” tegasnya.

“Sikap kami dari Fraksi PDI Perjuangan jelas, bahwa kami menginginkan agar terjadi korelasi yang baik kedepannya antar Eksekutif dan Legislatif,” tutupnya.