SEKADAU, metro7.co.id – Sejumlah warga Sekadau dihukum push up lantaran tidak memakai masker, Selasa, 7 September 2021. Padahal, Satgas COVID-19 kerap memberikan imbauan agar warga mematuhi prokes, tapi ada saja mereka yang melanggar.

Sacara rutin Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau menggelar operasi yustisi. Operasi yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes Kabupaten Sekadau itu dilakukan untuk mendisiplinkan warga terkait penerapan prokes.

“Hari ini kami masih menemukan warga yang melanggar prokes, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak.

Sedikitnya ada 18 warga yang diberikan teguran tertulis. Mereka yang melanggar prokes melanjalani swab antigen. Hasilnya, dinyatakan negatif COVID-19.

“Beberapa yang tidak pakai masker diberikan hukuman push up, terutama pelanggar prokes pria dan masih muda. Kami harap ini bisa memberikan efek jera dan mereka tidak mengulangi perbuatan serupa,” ungkap Simanjuntak.

Simanjuntak juga mengingatkan warga agar tidak lengah dalam menerapkan prokes. Meningat, cara tersebut yang saat ini bisa dilakukan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

“Kami berharap anak-anak muda bisa menjadi pelopor dalam menerapkan prokes. Dalam upaya pencegahan prokes ini bukan hanya tugas pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama,” harapnya.