SEKADAU, metro7.co.id – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56).

Ia diduga sebagai pengepul (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Sabtu (6/4).

“Saat AK diamankan, anggota menemukan sejumlah barang bukti,” ucap Kasat Reskrim.

“Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” beber Rahmad sapa akrabnya kasat Reskrim, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK, diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.