SEKADAU, metro7.co.id – Polsek Sekadau Hulu mengamankan tersangka berinisial AK pemilik tanah serta mesin yang diduga untuk melakukan pekerjaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kapolsek Sekadau Hulu, IPDA Sudarsono mengatakan tersangka tersebut diamankan pada Kamis sore beserta satu orang saksi yang berinisial AL.

“Sudah kita amankan bersama anggota pada saat penertiban Kamis kemarin (red). Tersangka merupakan pemodal mesin, sekaligus pemilik lahan yang berada di Riam Tengkurak, Desa Nanga Biaban,” ujar Kapolsek, Minggu (23/5/2021).

Diterangkan Kapolsek, hingga saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan oleh Polsek Sekadau Hulu, dan sudah ditahan di rutan Polres Sekadau.

“Saat ini sudah dalam proses penyidikan kasus tersebut di Polsek Sekadau Hulu, dan tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Sekadau, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut, IPDA Sudarsono menjelaskan pelaku akan diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk itu, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah bantaran sungai Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu untuk bahu membahu memberantas PETI.

“Mari, kita bersama-sama memberantas pekerjaan ilegal tersebut. Yang dimana dampaknya dapat merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Menterap. Jika masih ada pekerjaan PETI di wilayah tersebut, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.