SEKADAU, metro7.co.id – Polsek Sekadau Hulu kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riam Tengkurak, Desa Nanga Biaban, Kamis (20/5/2021) siang.

Hasilnya, 2 orang pekerja, sekaligus pemilik lahan, berhasil diamankan. Berikut peralatan untuk menambang.

Dijelaskan Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono, penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai meresahkan.

“Lokasi PETI berada di sekitar jalan menuju Desa Sunsong. Tepatnya di Riam Tengkurak, Dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban,” ujarnya.

Dua penambang itu diamankan ketika baru keluar dari Lokasi PETI. Saat diperiksa, kata Sudarsono, ditemukan botol kecil air raksa dan plastik hitam berisi emas seberat 3 gram.

Keduanya pun diminta menunjukkan lokasinya. Di situ, berhasil ditemukan mesin dompeng yang telah disimpan dalam hutan, juga selang spiral, pom, papan dan kain kiyan.

Kata Sudarsono, kasus ini kemudian ditangani Polsek Sekadau Hulu sendiri. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan.[]