SEKADAU, metro7.co.id – Sat Res Narkoba Polres Sekadau  mengamankan pria berinisial S (40) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku ditangkap petugas usai  mengambil paket kiriman yang dibungkus kantong plastik hitam pada salah satu penyedia jasa transportasi di Sekadau.

“Atas informasi yang diterima, pelaku kita awasi gerak-geriknya saat berada di tempat kejadian tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo, Sabtu (3/7/2021).

Begitu pelaku keluar, petugas segera menghampiri dan memeriksa isi di dalam paket kiriman tersebut.

Ketika diperiksa, kata AKP Dhanie, kantong plastik hitam tersebut berisi kardus warna coklat dan di dalamnya ada sehelai celana jeans berwarna biru. 

“Setelah diperiksa lebih lanjut, pada salah satu saku celana tersebut ditemukan 1 buah klip plastik transparan berisi kristal bening berisi sabu,” ungkapnya.

Kasus ini sedang dalam pengembangan, sedangkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.[]