SEKADAU, metro7.co.id Dalam menyikapi situasi beberapa hari terakhir cuaca terkadang hujan dan panas akan menimbulkan daerah mengalami banjir dan kekeringan.

 

Untuk mengantisipasi hal itu jajaran Kepolisian memberikan himbauan dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar nomor MAK/02/VIII/2021 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.

 

Seperti yang dilakukan Polsek Sekadau Hilir telah melakukan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar di lapangan E.J. Lantu agar dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat mengenai larangan disertai sanksi bagi pelanggar Karhutla.

 

Selain itu dampak dari Karhutla juga besar bagi masyarakat antara lain kabut asap serta dapat mengganggu aktivitas transportasi dan ISPA.

 

Spanduk berukuran 1,5 x 3 M tersebut dipasang personel Polsek untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di Wilkum Sekadau Hilir, Kamis (2/9/2021).

 

Di tempat terpisah, Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Agus Junaidi juga menjelaskan selain pemasangan spanduk anti Karhutla, personelnya juga melakukan penempelan stiker Maklumat Kapolda Kapolda Kalbar di setiap rumah warga.

 

“Semoga dengan adanya usaha yang dilakukan oleh personel dapat meminimalisir terjadinya Karhutla dan Wilkum Sekadau Hilir bebas dari kabut asap,” pungkas Kapolsek.